1. Litigasi, yaitu penanganan masalah hukum di tingkat Kepolisian dan Pengadilan ( PERDATA UMUM / PIDANA UMUM).
2. Non Litigasi, meliputi :
- Standing Lawyer for corporate / individu
- Legal and Business Consultant (Corporate / Individu)
- Somasi
- Mediasi, Negosiasi
2. Non Litigasi, meliputi :
- Standing Lawyer for corporate / individu
- Legal and Business Consultant (Corporate / Individu)
- Somasi
- Mediasi, Negosiasi
Certified Legal Audit – CLA oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP
yaitu pelayanan jasa hukum untuk mengaudit ketaatan perusahaan dibidang hukum ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang ada. Legal Audit diperlukan untuk keperluan merger, akuisisi perusahaan, evaluasi internal perusahaan, permasalahan hukum, dll.
(diambil dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Nasional_Sertifikasi_Profesi)
yaitu pelayanan jasa hukum untuk mengaudit ketaatan perusahaan dibidang hukum ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang ada. Legal Audit diperlukan untuk keperluan merger, akuisisi perusahaan, evaluasi internal perusahaan, permasalahan hukum, dll.
(diambil dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Nasional_Sertifikasi_Profesi)
Certified Professional Marketer - CPM Asia
Pelayanan jasa konsultasi dimana kita membantu kebutuhan klien kami yang ingin bertanya atau mempunyai masalah mengenai hukum dan bisnis. Antara hukum dan bisnis, kedua hal ini tidak bisa dipisahkan dan bisa menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dilakukan dengan benar menurut peraturan perundang-undangan. Kita telah memiliki uji kompetensi sertifikasi CPM Asia* dalam bidang bisnis yang diakui bukan hanya di Indonesia saja melainkan diakui di Asia. Kita memberikan pelayanan konsultasi bukan hanya secara teoritis tetapi berdasarkan pendidikan, pengalaman juga uji kompetensi yang terstandard.
(diambil dari: https://marketeers.com/mengenal-certified-professional-marketer-anda-tertarik/)
Pelayanan jasa konsultasi dimana kita membantu kebutuhan klien kami yang ingin bertanya atau mempunyai masalah mengenai hukum dan bisnis. Antara hukum dan bisnis, kedua hal ini tidak bisa dipisahkan dan bisa menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dilakukan dengan benar menurut peraturan perundang-undangan. Kita telah memiliki uji kompetensi sertifikasi CPM Asia* dalam bidang bisnis yang diakui bukan hanya di Indonesia saja melainkan diakui di Asia. Kita memberikan pelayanan konsultasi bukan hanya secara teoritis tetapi berdasarkan pendidikan, pengalaman juga uji kompetensi yang terstandard.
(diambil dari: https://marketeers.com/mengenal-certified-professional-marketer-anda-tertarik/)