PENGACARA HAKI, ROY & JOVITA LAW OFFICE – CALL/WA: 087851888503 atau E-mail : royjovitalawoffice@gmail.com
Kantor Pengacara HAKI / Lawyer / Advokat / Konsultan Hukum, kami menangani masalah PIDANA, PERDATA, Perceraian dan Hukum Keluarga, Hutang Piutang, Harta Gono Gini, Harta Warisan, HAKI, Hukum Perusahaan, dll di SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA.
Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights(IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Sumber dikutip dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Bagi yang sedang mengalami permasalahan menyangkut PIDANA, PERDATA, Perceraian dan Hukum Keluarga, Hutang Piutang, Harta Gono Gini, Harta Waris atau warisan, HAKI, Hukum Perusahaan, dll dapat menghubungi kami.
Area kerja ROY & JOVITA LAW OFFICE mencakup SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA.
Kami selalu berusaha memberikan penyelesaian yang terbaik, kami selalu mengedepankan cara-cara persuasive dan win win solution bagi para pihak baik agar masalah segera terselesaikan, hemat biaya, hemat waktu, dan juga tenaga.
Penyelesaian kami lakukan secara non litigasi yaitu melalui musyawarah, mediasi, negosiasi dan melalui litigasi yaitu jalur kepolisian dan pengadilan. Langkah mana yang akan kami ambil, tentu saja setelah kami mendengarkan dan mencermati kondisi masing-masing pribadi, karena kebutuhan dan masalah setiap individu adalah berbeda.
Banyak pertanyaan yang kita terima mengenai bagaimana biaya Pengacara HAKI?
Biaya adalah relative, akan disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan masalah yang sedang Bp/Ibu hadapi.
Pertimbangan dalam penghitungan biaya tentu saja salah satunya adalah apakah masalah bisa diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (diluar jalur pengadilan, baik musyawarah, mediasi)? Jika melalui jalur litigasi, tentu saja biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak, karena kami juga harus menyediakan waktu yang lebih banyak, dan persiapan yang lebih kompleks baik untuk dokumen, menjalani sidang, dll
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami :
NOTE : Diluar jam kerja, maaf slow respon. Mohon Bp/Ibu berkenan tinggalkan pesan, bisa melalui whatsapp / email, kami akan segera menghubungi Bp/Ibu pada hari kerja, terima kasih.
#pengacara perceraian, #pengacara pidana, #pengacara perdata, #pengacara hutang piutang, #pengacara harta gono gini, #Pengacara Harta Waris , #Pengacara HAKI, #Pengacara Surabaya, #Konsultan Hukum Surabaya, #Kantor Pengacara Surabaya