PENGACARA HARTA GONO GINI, ROY & JOVITA LAW OFFICE – CALL/WA: 087851888503 atau E-mail : royjovitalawoffice@gmail.com
Kantor Pengacara Harta Gono Gini / Lawyer / Advokat / Konsultan Hukum, kami menangani masalah PIDANA, PERDATA, Perceraian dan Hukum Keluarga, Hutang Piutang, Harta Gono Gini, atau harta bersama, Harta Waris atau Warisan, HAKI, Hukum Perusahaan, dll di SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA.
Pembicaraan mengenai harta gono-gini menjadi salah satu hal yang dibicarakan saat pasangan suami isteri bercerai. Pasalnya, harta yang tadinya milik bersama, kini harus dibagi menjadi dua dan menjadi hal yang menentukan dampak keuangan sebuah pasangan jika ingin berpisah.
Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan, untuk menghitung harta gono-gini, maka harta pasangan harus dipisahkan dulu mana yang harta bawaan dan mana yang merupakan harta bersama atau harta gono-gini.
Harta bawaan adalah harta yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum berumah tangga, termasuk dengan harta waris dari masing-masing orang tua. Sementara harta gono-gini atau harta bersama merupakan harta yang diperoleh setelah pasangan suami istri menikah, termasuk rumah maupun kendaraan yang dimiliki setelah menikah.
Setelah dipisahkan antara harta bawaan dan harta gono-gini, baru harta gono-gini bisa dibagi. Berapa besaran pembagiannya?
Perencana keuangan, Prita Ghozi mengatakan, pembagian harta gono-gini menurut hukum perdata adalah 50:50. Pembagian tersebut, berlaku bila tidak ada perjanjian pranikah sebelumnya.
“Itu tergantung hukum yang digunakan. Dan keputusan pengadilan. Kalau perdata 50:50,” katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Pembagian berdasarkan hukum perdata itu bisa tidak berlaku, jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian pra nikah yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri tersebut. Maka ketika perceraian terjadi, masing-masing suami/istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Karena tidak dikenal istilah harta bersama atau istilah harta gono-gini tadi.
“Jadi tergantung hukum yang digunakan,” tuturnya.
Penjelasan tersebut mengacu pada Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – UU Perkawinan).
“Selama tidak ada perjanjian pisah harta, maka semua penghasilan yang diperoleh setelah perkawinan menjadi milik bersama,” pungkas Prita.
Sumber dikutip dari : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3805108/bagaimana-sih-cara-hitung-harta-gono-gini-setelah-cerai
Bagi yang sedang mengalami permasalahan menyangkut PIDANA, PERDATA, Perceraian dan Hukum Keluarga, Hutang Piutang, Harta Gono Gini, Harta Warisan, HAKI, Hukum Perusahaan, dll dapat menghubungi kami.
Area kerja ROY & JOVITA LAW OFFICE mencakup SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA.
Kami selalu berusaha memberikan penyelesaian yang terbaik, kami selalu mengedepankan cara-cara persuasive dan win win solution bagi para pihak baik agar masalah segera terselesaikan, hemat biaya, hemat waktu, dan juga tenaga.
Penyelesaian kami lakukan secara non litigasi yaitu melalui musyawarah, mediasi, negosiasi dan melalui litigasi yaitu jalur kepolisian dan pengadilan. Langkah mana yang akan kami ambil, tentu saja setelah kami mendengarkan dan mencermati kondisi masing-masing pribadi, karena kebutuhan dan masalah setiap individu adalah berbeda.
Banyak pertanyaan yang kita terima mengenai bagaimana biaya Pengacara Harta Gono Gini?
Biaya adalah relative, akan disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan masalah yang sedang Bp/Ibu hadapi.
Pertimbangan dalam penghitungan biaya tentu saja salah satunya adalah apakah masalah bisa diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (diluar jalur pengadilan, baik musyawarah, mediasi)? Jika melalui jalur litigasi, tentu saja biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak, karena kami juga harus menyediakan waktu yang lebih banyak, dan persiapan yang lebih kompleks baik untuk dokumen, menjalani sidang, dll.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami :
NOTE : Diluar jam kerja, maaf slow respon. Mohon Bp/Ibu berkenan tinggalkan pesan, bisa melalui whatsapp / email, kami akan segera menghubungi Bp/Ibu pada hari kerja, terima kasih.
#pengacara perceraian, #pengacara pidana, #pengacara perdata, #pengacara hutang piutang, #pengacara harta gono gini, #Pengacara Harta Waris , #Pengacara HAKI, #Pengacara Surabaya, #Konsultan Hukum Surabaya, #Kantor Pengacara Surabaya