PENGACARA HARTA GONO GINI | CALL/WA: 087851888503
03/05/2019
PENGACARA HUTANG PIUTANG | CALL/WA: 087851888503
03/05/2019

PENGACARA HARTA WARIS, ROY & JOVITA LAW OFFICE – CALL/WA: 087851888503 atau E-mail : royjovitalawoffice@gmail.com

Kantor Pengacara Harta Waris / Lawyer / Advokat / Konsultan Hukum, kami menangani masalah PIDANA, PERDATA, Perceraian dan Hukum Keluarga, Hutang Piutang, Harta Gono Gini, Harta Waris atau Warisan, HAKI,  Hukum Perusahaan, dll di SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA.

Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

  1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
  2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini?

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

Sumber dikutip dari : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4ecc7cf50640b/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata

Bagi yang sedang mengalami permasalahan menyangkut PIDANA, PERDATA, Perceraian dan Hukum Keluarga, Hutang Piutang, Harta Gono Gini, Harta Waris atau warisan, HAKI,  Hukum Perusahaan, dll dapat menghubungi kami.

Area kerja ROY & JOVITA LAW OFFICE mencakup SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA.

Kami selalu berusaha memberikan penyelesaian yang terbaik, kami selalu mengedepankan cara-cara persuasive dan win win solution bagi para pihak baik agar masalah segera terselesaikan, hemat biaya, hemat waktu, dan juga tenaga.

Penyelesaian kami lakukan secara non litigasi yaitu melalui musyawarah, mediasi, negosiasi dan melalui litigasi yaitu jalur kepolisian dan pengadilan. Langkah mana yang akan kami ambil, tentu saja setelah kami mendengarkan dan mencermati kondisi masing-masing pribadi, karena kebutuhan dan masalah setiap individu adalah berbeda.

Banyak pertanyaan yang kita terima mengenai bagaimana biaya Pengacara Harta Waris?

Biaya adalah relative, akan disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan masalah yang sedang Bp/Ibu hadapi.

Pertimbangan dalam penghitungan biaya tentu saja salah satunya adalah apakah masalah bisa diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (diluar jalur pengadilan, baik musyawarah, mediasi)? Jika melalui jalur litigasi, tentu saja biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak, karena kami juga harus menyediakan waktu yang lebih banyak, dan persiapan yang lebih kompleks baik untuk dokumen, menjalani sidang, dll.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami :

ROY & JOVITA LAW OFFICE

 

NOTE : Diluar jam kerja, maaf slow respon. Mohon Bp/Ibu berkenan tinggalkan pesan, bisa melalui whatsapp / email, kami akan segera menghubungi Bp/Ibu pada hari kerja, terima kasih.

#pengacara perceraian, #pengacara pidana, #pengacara perdata, #pengacara hutang piutang, #pengacara harta gono gini, #Pengacara Harta Waris , #Pengacara HAKI, #Pengacara Surabaya, #Konsultan Hukum Surabaya, #Kantor Pengacara Surabaya