PENGACARA HUTANG PIUTANG | CALL/WA: 087851888503

PENGACARA HARTA WARIS | CALL/WA: 087851888503
03/05/2019
PENGACARA PERCERAIAN | CALL/WA: 087851888503
03/05/2019

PENGACARA HUTANG PIUTANG, ROY & JOVITA LAW OFFICE – CALL/WA: 087851888503 atau E-mail : royjovitalawoffice@gmail.com

Kantor Pengacara Hutang Piutang / Lawyer / Advokat / Konsultan Hukum, kami menangani masalah PIDANA, PERDATA, Perceraian dan Hukum Keluarga, Hutang Piutang, Harta Gono Gini, Harta Warisan, HAKI,  Hukum Perusahaan, dll di SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA.

Masalah / Kasus Perdata yang kami tangani antara lain mencakup : Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, dll.

Masalah hutang piutang adalah masalah yang paling sering terjadi baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam urusan pekerjaan.

Selain melayani kasus per kasus masalah hutang piutang baik pribadi maupun perusahaan, karena banyaknya permintaan khusus dalam hal Penagihan / Penanganan PIUTANG MACET, maka  ROY& JOVITA LAW OFFICE menawarkan kerjasama bidang penagihan / penanganan piutang macet bagi perusahaan, toko, distributor, supplier, dll atau sering disebut juga RETAINER JASA HUKUM

Retainer jasa hukum adalah perjanjian kerjasama tetap dalam jangka waktu tertentu antara pengacara dan kliennya.

Dalam melakukan penagihan / penanganan piutang macet, kami selalu mengedepankan langkah-langkah persuasive melalui mediasi dengan debitur dan berpedoman pada aturan / norma hukum yang berlaku sehingga penagihan tersebut tidak menimbulkan masalah hukum bagi kreditur. Selain langkah-langkah persuasive tersebut, kami juga melakukan langkah-langkah litigasi yaitu melalui jalur kepolisian dan pengadilan.

ROY & JOVITA LAW OFFICE menawarkan proposal penawaran jasa hukum retainer ini untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan klien kami dalam memecahkan masalah atau mencari solusi agar tidak salah dalam mengambil keputusan / penyelesaian, agar masalah tersebut cepat teratasi, tidak menjadi semakin berlarut2, atau malah menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.

Benefit menjadi klien Retainer ROY & JOVITA LAW OFFICE :

  • Klien dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi hukum by e-mail/phone/whatsapp
  • Klien dapat segera mendapatkan pendampingan dari kami apabila mendapatkan masalah / situasi yang dianggap mendesak
  • Skala Prioritas. Kami akan mendahulukan permasalahan yang dihadapi klien tetap kami.
  • Special Rate untuk Biaya jasa pengacara / honorarium lawyer. Kami akan memberikan special rate jika kasus berlanjut menjadi penyelesaian litigasi (yaitu penyelesaian melalui jalur hukum baik kepolisian maupun pengadilan)
  • Terjalin kepercayaan atas dasar hubungan jangka panjang antara klien dan kuasa hukumnya.

Jangka waktu kerjasama (retainer) ROY & JOVITA LAW OFFICE adalah 1 (satu) tahun dengan komponen biaya yang terdiri dari :

  1. Biaya advokat (biaya tetap per bulan)
  2. Biaya operasional (jika ada)
  3. Success fee (jika perkara berhasil kita menangkan/selesaikan).

Bagi yang sedang mengalami permasalahan menyangkut PIDANA, PERDATA, Perceraian dan Hukum Keluarga, Hutang Piutang, Harta Gono Gini, Harta Warisan, HAKI,  Hukum Perusahaan, dll dapat menghubungi kami.

Area kerja ROY & JOVITA LAW OFFICE mencakup SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA.

Kami selalu berusaha memberikan penyelesaian yang terbaik, kami selalu mengedepankan cara-cara persuasive dan win win solution bagi para pihak baik agar masalah segera terselesaikan, hemat biaya, hemat waktu, dan juga tenaga.

Penyelesaian kami lakukan secara non litigasi yaitu melalui musyawarah, mediasi, negosiasi dan melalui litigasi yaitu jalur kepolisian dan pengadilan. Langkah mana yang akan kami ambil, tentu saja setelah kami mendengarkan dan mencermati kondisi masing-masing pribadi, karena kebutuhan dan masalah setiap individu adalah berbeda.

Banyak pertanyaan yang kita terima mengenai bagaimana biaya  Pengacara Hutang Piutang?

Biaya adalah relative, akan disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan masalah yang sedang Bp/Ibu hadapi.

Pertimbangan dalam penghitungan biaya tentu saja salah satunya adalah apakah masalah bisa diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (diluar jalur pengadilan, baik musyawarah, mediasi)? Jika melalui jalur litigasi, tentu saja biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak, karena kami juga harus menyediakan waktu yang lebih banyak, dan persiapan yang lebih kompleks baik untuk dokumen, menjalani sidang, dll

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami :

ROY & JOVITA LAW OFFICE

 

NOTE : Diluar jam kerja, maaf slow respon. Mohon Bp/Ibu berkenan tinggalkan pesan, bisa melalui whatsapp / email, kami akan segera menghubungi Bp/Ibu pada hari kerja, terima kasih.

#pengacara perceraian, #pengacara pidana, #pengacara perdata, #pengacara hutang piutang, #pengacara harta gono gini, #Pengacara Harta Waris , #Pengacara HAKI, #Pengacara Surabaya, #Konsultan Hukum Surabaya, #Kantor Pengacara Surabaya